JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan bermotor yang diputar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) kembali meningkat pada H+5 lebaran atau 28 Mei 2020.
Pasalnya, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.
SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Dalam Sehari, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Check Point Puncak Cianjur
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada 28 Mei 2020.
Jumlah tersebut meningkat 197 kendaraan dibandingkan hari sebelumnya.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik selama dua hari operasi, yakni 27 dan 28 Mei adalah 5993 kendaraan. Mereka diputar balik karena tidak memiliki SIKM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Yusri merinci, sebanyak 1.398 kendaraan terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 9 pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
"Sementara, sebanyak 4.595 kendaraan diputar balik di 11 titik sekat di luar DKI Jakarta," tutur Yusri.
Baca juga: Setelah 7 Juni, Periksaan SIKM Masih Dilakukan di Perbatasan Jakarta
Seperti diketahui, kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
Aturan kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.