JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penumpang kereta api (KA) Luar Biasa yang dikarantina karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta tidak menjalani pemeriksaan Covid-19.
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan, dua orang tersebut sudah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya.
Dengan demikian, petugas kesehatan tidak perlu lagi melakukan rapid test ataupun swab test terhadap yang bersangkutan di tempat karantina.
Baca juga: Satu Penumpang KA Luar Biasa Tanpa SIKM Dipulangkan ke Yogyakarta
"Kalau masalah kesehatan, mereka sudah punya keterangan kesehatan bebas Covid-19. Mereka baru ikut rapid test, jadi kami enggak kerjakan lagi," ujar Erizon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Menurut Erizon, mereka di karantina Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat karena tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.
Sehingga mereka tetap wajib menjalani karantina di tempat yang sudah ditentukan tim Gugus Tugas Covid-19.
"Dia kan (tetap) dikarantina karena tidak punya izin (masuk wilayah Jakarta), tidak punya SIKM," kata dia.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020, warga yang datang dari luar wilayah Jabodetabek wajib memiliki SIKM ketika datang ke Jakarta.
Mereka yang tidak memiliki SIKM, lanjut Erizon, akan diarahkan kembali ke daerah asalnya atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.
"Mereka enggak ada surat izin, jadi secara Perda salah, melanggar perda. Di perda kan kalau enggak ada SIKM itu kan pulang kembali ke daerah atau karantina 14 hari," tutur Erizon.
Sebelumnya, sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat karantina yang sudah disediakan.
"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.