BEKASI, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi rencananya akan dibuka pada 15 Juni 2020.
Ada empat jalur PPDB yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk pendaftaran SD dan SMP Kota Bekasi. Sebab SMA dipegang oleh Pemprov Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Perwal Nomor 34 Tahun 2020 yang diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Empat jalur PPDB tersebut yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.
Berikut penjelasan empat jalur PPDB.
Baca juga: PPDB Sekolah di Kota Bekasi Dibuka 15 Juni, Pendaftarannya 100 Persen Secara Online
Daya tampungnya 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2020.
Sekolah memprioritaskan calon peseta didik yang berbasis jarak (radius) terdekat dari titik kordinat alamat dalam Kartu Keluarga calon peserta didik.
Setiap calon peserta didik memiliki dus kali kesempatan untuk memilih sekolah pada jalur zonasi.
Setiap melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisil, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar lingkungan domisili peserta didik sepanjang memenuhi syarat.
Baca juga: Simak Jadwal PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Tangerang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.