Kuotanya 25 persen daya tampung sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mampu.
Calon peserta dengab kategori afirmasi harus menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon peserta didik kategori afirmasi harus berdomisili di Kota Bekasi.
-Jalur perpindahan orangtua atau wali
Kuotanya yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. 2 persen perpindahan orangtua atau wali, 3 persen perpindahan anak guru.
Perpindahan tugas orang tua atau wali atau guru dibuktikan dengan surat penugasan dari institusi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: Dibuka secara Online, PPDB Kota Tangerang Mulai 11 Juni 2020
Kuotanya 20 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan untuk 18 persen dari SKNNR. Jika sekolah berbatasan dengan kabupaten disediakan 15 persen dari Kota Bekasi 3 persen untuk wilayah perbatasan langsung Bekasi.
Prestasi akademik berdasarkan hasil perlombaan di bidang akademik, pada kegiatan olimpiade sains (OSN) di tingkat SD tingkat nasional atau provinsi pada mata pelajaran sains maupun matematika.
Prestasi non-akademik berdasarkan hasil lomba di bidang non-akedemik, misalnya bidanh seni, olahraga.