DEPOK, KOMPAS.com - Di tengah maraknya wacana penerapan new normal atau kenormalan baru, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta warganya agar tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap penularan virus corona tipe dua (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
"Kita masih harus ekstra waspada karena Rt ( angka reproduksi kasus) Kota Depok masih di atas 1, tepatnya 1,39 berdasarkan perhitungan dari data real yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020) malam.
Angka reproduksi di atas 1 menggambarkan bahwa penularan lokal Covid-19 masih terjadi.
Ambil contoh angka reproduksi Covid-19 senilai 2, itu artinya ada peluang 1 pasien positif Covid-19 menularkannya ke 2 orang lain.
Baca juga: Jumlah OTG, OPD, dan PDP Covid-19 di Depok Merosot Drastis dalam Sehari, Ada Apa?
Penularan baru dapat dibilang setidaknya melambat apabila angka reproduksi kasus Covid-19 di bawah 1.
Sebagai perbandingan, angka reproduksi kasus Covid-19 di Jakarta kini mendekati 1. Sementara itu, di Kota Bekasi, angka reproduksi kasus Covid-19 diklaim 0,71 yang membuat Kota Patriot didaulat jadi kota percobaan new normal dan hari ini menggelar shalat Jumat kembali meskipun masih berstatus PSBB.
Di Depok, pemerintah masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal pengajuan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020.
Angka reproduksi kasus Covid-19 sebesar 1,39 di Depok memang sudah turun dibandingkan saat kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 silam. Namun bukan berarti keadaan sudah aman.
Idris meminta, segenap elemen di Kota Depok tetap waspada dan berhati-hati.
"Segala alternatif kebijakan telah kami siapkan, karena perkembangannya sangat dinamis, baik data real perkembangan kasus maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan Pemprov Jawa Barat, demikian pula sinergi kebijakan antar daerah di Jabodetabek," ungkap Idris.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan