JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan perawat di Indonesia mengadukan masalah soal hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, setidaknya pihaknya sudah menerima sekitar 300 pengaduan terkait THR.
"Sekarang sudah lebih dari 300 pengaduan khusus THR," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Harif mengatakan, PPNI memuka hotline dalam bentuk Google Form untuk anggota PPNI yang mengalami kesulitan mendapatkan THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI
Laporan yang masuk, yakni tidak menerima THR, pembayaran THR secara dicicil, hingga pemotongan THR.
"Itu ada bentuknya tidak dapat THR atau belum dapat THR. Kedua adalah THR-nya dicicil. Ketiga THR-nya separuh (dipotong) tapi ada juga data (aduan) yang masuk gaji dipotong," tutur Harif.
Data tersebut, kata dia, nantinya akan digunakan untuk memberikan advokasi.
Untuk perawat yang bekerja di RS swasta, data akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta kamar dagang industri.
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta
Sedangkan untuk perawat yang bekerja di RS pemerintah, data akan diteruskan ke Kemenkes, Kemendagri, atau Pemda.
"Jadi itu kita upayakan sebagai upaya untuk membela anggota," kata dia.
Harif menekankan, THR adalah hak pekerja yang wajib diterima.
"Itu suatu yang normatif dan harus dibayarkan dan tidak mengenal status pegawainya apakah dia honor, kontrak atau tidak," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.