JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta menyebut alasan banyaknya pendatang yang terjaring di penyekatan arus balik atau check point di Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu aturan yang dilanggar yakni mereka tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Kalau di sini (pos Taman Alfa Indah), Kembangan tidak banyak pelanggar, di Pos Kalideres banyak, terutama mobil motor yang bukan plat B," ucap Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta
Selain untuk lalu lintas kendaaraan luar daerah, Purwanta juga menyebut bahwa Jalan Raya Daan Mogot di Kalideres merupakan jalan lintas provinsi yang menghubungkan antara Banten dan DKI Jakarta.
Kebanyakan sepeda motor yang melintas dari arah Utara dan Timur biasanya melalui Kalideres untuk sampai ke Tangerang, bahkan ada yang ke Pelabuhan Merak, Banten.
"Untuk target operasinya sama, hanya di pos Kalideres itu karakternnya berbeda. Kalau di sana itu jalan antar provinsi lewatnya di sana," ucap Purwanta.
Setelah mudik, para pengendara yang kebanyakan dari Sumatera juga kembali ke Jakarta melalui Jalan Raya Daan Mogot.
Karena tidak mengantongi SIKM, pengendara yang hendak masuk Jakarta diminta putar balik ke daerah asal.
Sementara itu, untuk dua pos lainnya yakni di Kembangan (depan komplek Taman Alfa Indah) dan Karang Tengah, disebut Purwanta berbeda dengan pos Kalideres.
"Kalau di sini (pos Taman Alfa Indah), mereka yang rata-rata menggunakan kendaraan dari wilayah-wilayah di sekitar Jakarta. Sehingga untuk jumlah pelanggaran yang paling banyak ya di Kalideres kalau dari tiga lokasi yang ada," ujar Purwanta.
Meski berbeda, perlakuan ketiga pos penyekatan arus balik tetap sama.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 256 kendaraan yang melintas di Jakarta Barat, diminta putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM di pos penyekatan arus balik.
Dari 256 kendaraan yang diminta putar balik, kebanyakan berasal dari pos penyekatan Kalideres.
"Data Kamis (28/5/2020), di Pos Kalideres 8 mobil pribadi, 235 sepeda motor, totalnya 243 kendaraan. Sementara di Pos Karang Tengah 2 mobil pribadi, 11 sepeda motor, totalnya 13 kendaraan, di pos Kembangan nihil," kata Kasatlantas Polres Metro Jakbar Kompol Purwanta saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi
Operasi pemeriksaan SIKM dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Tentu peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.