DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Erwin Genda mengaku bahwa jajarannya menjaring satu mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.
"Satu mobil travel dari Kuningan (Jawa Barat) akan masuk wilayah DKI Jakarta dengan akses melalui Jalan Raya Bogor menuju Kota Depok," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat petang.
Antisipasi arus balik Lebaran guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Jabodetabek telah dilakukan setiap wilayah dengan memberlakukan izin masuk.
Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta
Selain DKI Jakarta, Kota Depok sebagai kota satelit juga menerbitkan ketentuan sejenis.
Mereka yang boleh masuk ke Jabodetabek hanya pihak yang telah mengantongi persyaratan, seperti surat tugas/keterangan perjalanan dilengkapi dengan bukti negatif Covid-19.
Erwin menduga, mobil travel ilegal ini tidak menggunakan jalan tol dan pilih melintasi jalur arteri via Sukabumi-Bogor.
"Mereka asli Kuningan. Setelah kami cek, beberapa ada yang bekerja serabutan, mungkin ke Jakarta dengan harapan mencari kerja. Ada (penumpang) yang kami loloskan karena mempunyai SIKM (surat izin keluar-masuk DKI)," jelas dia.
Baca juga: Asosiasi: Mal di Depok Buka jika PSBB Selesai
"Mungkin di Bogor tidak terpantau karena dini hari, tapi kami di sini mengantisipasi," aku Erwin.
Para pihak yang terbukti melanggar peraturan mengenai izin masuk wilayah Jabodetabek ditindak polisi.
Operator travel dikenai hukuman karena beroperasi tak sesuai trayek serta memboyong penumpang tanpa izin masuk ke Depok.
Sedangkan penumpang yang tak mengantongi izin dipaksa kembali.
"Kami mengamankan 14 orang, 2 di antaranya adalah sopir dan kernet. Sisanya adalah masyarakat biasa," ujar Erwin.
Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung
Persyaratan masuk ke Kota Depok menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.
“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.