DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menduga, ada modus baru dalam upaya operator travel gelap menyelundupkan pendatang tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah Jabodetabek di tengah antisipasi arus balik Lebaran saat pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyatakan, modus itu tercium setelah jajarannya menjaring 1 unit mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.
Ia menyebut, satu unit mobil travel yang ditahan kemungkinan besar hanya "kepala" dari rombongan mobil travel lain yang mengantre di belakangnya.
"Mereka juga memantau kita. Bahkan mereka sindikasi. Info yang kami temukan, di luar wilayah Depok, ada (mobil travel lain) yang antre," kata Erwin kepada wartawan pada Jumat petang.
Baca juga: Lolos di Bogor, Travel Gelap dari Kuningan Terjaring di Depok Hendak ke Jakarta
"Cuma yang maju cuma satu, test case. Mereka kan punya grup juga. Baik itu operator travel maupun nontravel. Jika yang depan lolos, baru mereka akan ikut," tambahnya.
Untuk memuluskan upaya "penyelundupan" ini, rata-rata sopir mobil travel coba memanfaatkan kelengahan petugas di titik pemeriksaan.
Berkaca dari pengalaman saat pemerintah belum menerbitkan aturan soal izin keluar-masuk, penjagaan di titik pemeriksaan PSBB kerapkali longgar memasuki tengah malam dan dini hari.
"Umumnya mereka jam 23.00 sampai dini hari jelang waktu shalat subuh. Kalau kita analisis, kenapa mereka bisa lolos mudik, karena di satu sisi pos pengamanan di Depok dinasnya dari jam 06.00-20.00. Sisanya kan kosong," jelas Erwin.
"Itu yang mereka profiling. Mereka anggap, Depok di atas jam 22.00 ini longgar. Mereka salah. Saya sudah tutup di Cimanggis, Juanda ditutup, di Limo juga saya siapkan," klaim dia.
Baca juga: Polisi Sita 698 Kendaraan Travel Gelap yang Melanggar Larangan Mudik
Persyaratan masuk ke Kota Depok di masa arus balik Lebaran menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.
Ketentuan itu berkaitan erat dengan persyaratan yang harus dikantongi pendatang yang hendak masuk ke Depok, seperti surat tugas/keterangan perjalanan yang dilengkapi dengan bukti tes negatif Covid-19.
“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid itu.
Ketentuan soal izin masuk bagi pendatang tak hanya diberlakukan di Depok, namun lebih dulu diterapkan oleh DKI Jakarta.
Sehingga, penyekatan bagi pendatang secara di atas kertas dilakukan secara berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.