Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek

Kompas.com - 29/05/2020, 16:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Khairina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menduga, ada modus baru dalam upaya operator travel gelap menyelundupkan pendatang tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah Jabodetabek di tengah antisipasi arus balik Lebaran saat pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyatakan, modus itu tercium setelah jajarannya menjaring 1 unit mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.

Ia menyebut, satu unit mobil travel yang ditahan kemungkinan besar hanya "kepala" dari rombongan mobil travel lain yang mengantre di belakangnya.

"Mereka juga memantau kita. Bahkan mereka sindikasi. Info yang kami temukan, di luar wilayah Depok, ada (mobil travel lain) yang antre," kata Erwin kepada wartawan pada Jumat petang.

Baca juga: Lolos di Bogor, Travel Gelap dari Kuningan Terjaring di Depok Hendak ke Jakarta

"Cuma yang maju cuma satu, test case. Mereka kan punya grup juga. Baik itu operator travel maupun nontravel. Jika yang depan lolos, baru mereka akan ikut," tambahnya.

Untuk memuluskan upaya "penyelundupan" ini, rata-rata sopir mobil travel coba memanfaatkan kelengahan petugas di titik pemeriksaan.

Berkaca dari pengalaman saat pemerintah belum menerbitkan aturan soal izin keluar-masuk, penjagaan di titik pemeriksaan PSBB kerapkali longgar memasuki tengah malam dan dini hari.

"Umumnya mereka jam 23.00 sampai dini hari jelang waktu shalat subuh. Kalau kita analisis, kenapa mereka bisa lolos mudik, karena di satu sisi pos pengamanan di Depok dinasnya dari jam 06.00-20.00. Sisanya kan kosong," jelas Erwin.

"Itu yang mereka profiling. Mereka anggap, Depok di atas jam 22.00 ini longgar. Mereka salah. Saya sudah tutup di Cimanggis, Juanda ditutup, di Limo juga saya siapkan," klaim dia.

Baca juga: Polisi Sita 698 Kendaraan Travel Gelap yang Melanggar Larangan Mudik

Persyaratan masuk ke Kota Depok di masa arus balik Lebaran menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan itu berkaitan erat dengan persyaratan yang harus dikantongi pendatang yang hendak masuk ke Depok, seperti surat tugas/keterangan perjalanan yang dilengkapi dengan bukti tes negatif Covid-19.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid itu.

Ketentuan soal izin masuk bagi pendatang tak hanya diberlakukan di Depok, namun lebih dulu diterapkan oleh DKI Jakarta.

Sehingga, penyekatan bagi pendatang secara di atas kertas dilakukan secara berlapis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com