JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuka kembali seluruh tempat ibadah apabila penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi virus Covid-19 mulai dijalankan.
Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi para majelis tinggi agama mengenai kebijakan ini.
Misalnya, Pemprov DKI berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) dan Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI).
Baca juga: Update 29 Mei 2020, 8 Provinsi Tanpa Penambahan Kasus Baru Covid-19
Kemudian, berkoordinasi dengan Keuskupan Agung Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
"Serta seluruh stakeholder terkait lainnya, untuk persiapan menjelang dibukanya kembali seluruh rumah ibadah," ucap Hendra saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Namun, terkait waktu pembukaan tempat ibadah itu masih belum diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mengenai waktunya, kami tetap menunggu petunjuk Pak Gubernur untuk hal tersebut," kata dia.
Baca juga: New Normal, Seluruh Rumah Ibadah di DKI Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Meski demikian, saat seluruh tempat ibadah dibuka kembali, seluruh umat harus tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Ia berharap para jemaah tetap menggunakan masker, menjaga jarak, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar tempat ibadah.
Selain itu, menghindari kontak fisik serta mengikuti semua ketentuan yang berlaku lainnya.
"Kami tentunya tidak ingin rumah ibadah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 ini," kata Hendra.