JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga memangkas insentif pemungutan pajak daerah.
Insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah.
Selain itu, Pemprov DKI juga mencoret tunjangan transportasi bagi pejabat DKI.
Baca juga: 25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda
Ketentuan mengenai pemangkasan berbagai tunjangan PNS itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasal 2 Pergub tersebut mengatur pemangkasan tunjangan PNS sebagai berikut:
- TKD PNS dan calon PNS dipangkas 25 persen
- Insentif pemungutan pajak dipangkas 25 persen dari insentif bersih yang diterima
- Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural (pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas) tidak dibayarkan.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Kemudian, Pasal 3 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 mengatur soal penundaan tunjangan PNS DKI, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.