JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga memangkas insentif pemungutan pajak daerah.
Insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah.
Selain itu, Pemprov DKI juga mencoret tunjangan transportasi bagi pejabat DKI.
Baca juga: 25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda
Ketentuan mengenai pemangkasan berbagai tunjangan PNS itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasal 2 Pergub tersebut mengatur pemangkasan tunjangan PNS sebagai berikut:
- TKD PNS dan calon PNS dipangkas 25 persen
- Insentif pemungutan pajak dipangkas 25 persen dari insentif bersih yang diterima
- Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural (pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas) tidak dibayarkan.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Kemudian, Pasal 3 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 mengatur soal penundaan tunjangan PNS DKI, yakni:
- TKD PNS dan calon PNS ditunda sebesar 25 persen
- Insentif pemungutan pajak ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Pergub tersebut, TKD PNS DKI dipangkas dan ditunda mulai April sampai Desember 2020. Begitu pun dengan waktu dicoretnya tunjangan transportasi pejabat.
Sementara pemangkasan dan penundaan insentif pemungutan pajak diberlakukan sejak triwulan II sampai triwulan IV tahun 2020.
TKD dan insentif pemungutan PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun tersebut.
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta