JAKARTA, KOMPAS.com - Pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ada beberapa golongan PNS yang tetap menerima TKD penuh, yakni PNS yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 19 Mei 2020.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Pasal 2 Ayat 1 Pergub tersebut menyebutkan kategori PNS yang menangani Covid-19 dan tidak akan dipangkas TKD-nya, yakni:
- Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah sakit umum daerah (RSUD) atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) DKI
- Petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur pasien Covid-19
- Petugas pemakaman jenazah dengan prosedur pasien Covid-19
- Petugas pengelola data informasi epidemilogis Covid-19
- Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret
Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mengajukan daftar nama PNS dan calon PNS di SKPD-nya yang berhak menerima TKD penuh karena menangani Covid-19 kepada Anies melalui Sekretaris Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.