JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Jami' Al Munawar di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Jumat (29/5/2020).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar tak ada jemaah yang terinfeksi.
"Kalau sekarang (masih dalam masa PSBB) ada masjid yang mengadakan shalat berjamaah namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mari kita sama-sama berdoa untuk kebaikan semua agar semoga hari-hari ke depan, tidak ada lagi yang terinfeksi Covid-19 ini," ucap Hendra saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Masjid Al Munawar Pancoran Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Pencegahan Covid-19
Ia tak menegaskan apakah Pemprov DKI akan menindak pelaksanaan shalat jemaah ini.
Pasalnya, dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berbunyi :
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis".
Hendra berujar, Pemprov DKI sudah kerap memberikan imbauan maupun pendekatan oleh aparat di wilayah baik Wali Kota, Camat, Lurah, dan stakeholder terkait lainnya untuk jangan dulu shalat di Masjid.
"Sudah sosialisasi melalui media elektronik maupun media sosial. Semua upaya demi kebaikan masyarakat sudah dilakukan," kata dia.
Baca juga: Seorang Positif Corona, 14 Orang yang Tinggal Serumah Diisolasi di Mushala
Seperti dikutip Antara, setiap jemaah yang hadir di Masjid Jami' Al Munawar diwajibkan memakai masker.
Pengurus masjid menempel poster berisi imbauan wajib menggunakan masker untuk melaksanakan shalat.
Selain itu, jemaah juga membawa sajadah masing-masing. Masjid tidak lagi membentangkan karpet di lantai.
Masjid juga membatasi jarak fisik antar jemaah sekitar satu meter, setiap lantai diberi tanda menggunakan plester warna hitam sebagai penanda tempat jemaah berdiri.
Shalat Jumat berjemaah tersebut dilaksanakan dua rakaat, diawali dengan khutbah yang sampaikan oleh khatib.
Abdul Fatah Arifin (38), salah satu jamaah masjid yang ditemui usai shalat merasa lega bisa kembali melaksanakan shalat Jumat, setelah anjuran meniadakan shalat itu akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta
Menurut dia, tidak banyak masjid melaksanakan Shalat Jumat, sehingga dia harus berangkat dari Thamrin untuk bisa melaksanakan shalat di Pancoran.
"Alhamdulillah, tadi jemaah agak ramai dan semua mengikuti prosedur protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman," kata Fatah.
Fatah berharap, masjid-masjid kembali dibuka setelah pemerintah menerapkan kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki era normal baru.
Karyawan BUMN itu menyakini, COVID-19 merupakan musibah dari Allah SWT untuk menegur manusia atas kelalaiannya dan bertaubat serta kembali mendekat kepada Allah.
"Harusnya selama pandemi ini kita lebih dekat kepada Allah dengan beribadah, termasuk shalat di masjid, bukan malah menjauhkan diri dari masjid," ujar Fatah.
Jamaah lainnya, Muhammad (65) mengaku tidak khawatir melaksanakan shalat berjemaah di masjid saat pandemi berlangsung, selama semua pihak menerapkan protokol kesehatan.
"Yang penting di masjid menerapkan protokol kesehatan itu sudah aman," kata Muhammad.
Sementara itu, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami' Al Munawar enggan memberikan keterangan saat ditanyakan soal pelaksanaan Shalat Jumat ini.
Namun, menurut salah seorang takmir masjid, bahwa shalat dilaksanakan seusai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pihak masjid melaksanakan shalat juga atas permintaan umat yang ingin Shalat Jumat diadakan kembali.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan, pembukaan masjid untuk beribadah mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita masih mengikuti PSBB sampai dengan 4 juni. Selanjutnya kita menunggu keputusan pak gubernur," kata Ma'mun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.