JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dampak ekonomi dari wabah virus corona (COVID-19) mulai terasa di pemerintahannya.
"Semula ini adalah krisis kesehatan umum, kini sudah mulai terasa sebagai krisis ekonomi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip Antara.
Saat ini, kata Anies, di Jakarta sudah menunjukkan tanda-tanda wabah melandai dengan berbagai upaya termasuk pembatasan kegiatan secara bersama-sama di semua bidang.
Namun ada masalah yang belum selesai, terutama di sektor perekonomian.
"Kegiatan keagamaan terhenti. Kegiatan sosial terhenti. Kegiatan budaya terhenti. Dan tentu saja, kegiatan perekonomian juga terhenti. Pasar terganggu, perdagangan terganggu. Perindustrian terganggu. Kegiatan perekonomian informal juga banyak yang terhenti," ujarnya.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Anies menjabarkan bahwa di Jakarta, pendapatan pajak Jakarta turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, tinggal 45 persen.
Anggaran Jakarta turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2triliun, atau tinggal 53 persen.
"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," katanya.
Konsekuensinya, tambah Anies, keputusan relokasi anggaran harus diambil, karena dalam kondisi pendapatan yang berkurang separuh, maka harus dilakukan relokasi, pengurangan anggaran di berbagai sektor belanja langsung dan belanja tidak langsung.
"Semua harus mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis. Itu konsekuensinya, karena tidak ada pilihan," ucap mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Realokasi anggaran
Dampak pandemi Covid-19, Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total tunjangan kinerja daerah (TKD) sejak April 2020.
Sebanyak 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.
Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.
Baca juga: 25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda
Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.