JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi salah satunya berupa denda bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000 hingga Jumat (29/5/2020) ini.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020) malam.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat ini, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret
Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.
Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.
Baca juga: 25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda
Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI.
Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.
"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutupnya.
Sementara itu, periode ketiga PSBB Jakarta akan berakhir 4 Juni 2020. Belum dipastikan apakah PSBB nantinya diperpanjang kembali atau tidak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi memperpanjang PSBB apabila perilaku masyarakat masih tidak disiplin.
"Yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah atau para ahli. Tapi perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB," kata Anies di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).
"Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih taat, maka PSBB-nya bisa berakhir. Bila masyarakatnya tidak, maka terpaksa PSBB-nya harus diperpanjang," tambah Anies.
Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 7.053 orang hingga Jumat kemarin.
Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu bertambah 124 orang dibandingkan data terakhir pada Rabu kemarin.
Dari total pasien positif Covid-19, sebanyak 1.807 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 517 orang meninggal dunia.
Kemudian, ada 2.006 pasien yang masih dirawat di rumah sakit dan 2.723 pasien menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, total orang dalam pemantauan (ODP) hingga saat ini berjumlah 13.887 orang, sedangkan akumulasi pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 9.959 pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.