JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Batal Ditutup, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali dengan Protokol Pencegahan Covid-19
Sebagai informasi, awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan kota sekitarnya diperpanjang hingga 4 Juni.
Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian menerbitkan surat telegram bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Isinya memperpanjang penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK, dan layanan BPKB hingga 29 Juni 2020. Namun, 11 hari kemudian, Kapolri mengubah keputusannya.
Kini, masyarakat dapat mengurus seluruh layanan SIM, STNK, dan BPKB seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: APBD Jakarta Diprediksi Merosot Imbas Covid-19, Anies: Belum Pernah Dalam Sejarah Pemprov DKI
Dispensasi
Dalam telegram tersebut diatur, Polri memberi dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.