Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Gaji Pasukan Oranye hingga Pasukan Biru Tak Dipotong

Kompas.com - 31/05/2020, 01:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta tidak akan dipotong meski sedang dalam masa pandemi Covid-19.

PJLP di DKI Jakarta seperti petugas sarana dan prasarana umum (PPSU) atau pasuka oranye, pasukan biru Dinas Sumber Daya Air (SDA), pasukan hijau Dinas Lingkungan Hidup (LH), pasukan putih Dinas Perindustrian dan Energi (PE).

"Kenapa (tidak dipotong)? Karena acuannya adalah upah minimum walaupun yang punya skill ada rumusnya," ujar Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen, Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh?

Menurut dia, pekerjaan dan tanggung jawab para PJLP sangat besar dan berat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"Sesuai koefisien ada yang terima (tambahan) Rp 1,2 juta Rp 1,3 juta karena ada operator alat berat yang ada di Bantar Gebang itu kan resiko tinggi perlu skill itu ada koefisiennya," kata dia.

Selain itu, gaji PJLP juga tak dipotong karena berhubungan dengan ekonomi padat karya atau usaha kecil menengah (UKM).

"Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya. Uang APBD diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI diterima dan mereka akan belanja kebutuhan di masyarakat sehingga ada putaran ekonomi," tutur dia.

Baca juga: TKD PNS DKI Dipotong, Pesan Anies: Jangan Lemah dan Mudah Mengeluh...

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.

TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.

Anies menuturkan, secara keseluruhan APBD DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.

Hal ini pun untuk pertama kalinya baru dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com