Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.
TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.
Anies menuturkan, secara keseluruhan APBD DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.
Hal ini pun untuk pertama kalinya baru dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.