JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bukan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi.
Jumlahnya pun juga dipangkas sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penjelasan Saefullah ini menanggapi kritik DPRD DKI Jakarta soal pemangkasan TKD PNS DKI Jakarta, sementara TGUPP mendapat hak keuangan penuh, termasuk masih mendapatkan THR.
"Mereka dibayarkan ada satu yang namanya apresuasi. Apresiasi diberikan menjelang hari raya gitu. Bukan (THR) tapi apresiasi," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta
Dalam Kepgub itu disebutkan hak keuangan TGUPP dirasionalisasi (dipangkas) sebesar 25 persen dan ditunda sebesar 25 persen.
Contohnya, Ketua TGUPP DKI Amin Subekti memiliki hak keuangan Rp 50 juta maka setelah dipangkas dan ditunda tersisa Rp 25 juta. Sedangkan Rp 12,5 juta ditunda.
"Besaran setelah dirasionalisasi sesuai Kepgub," kata dia.
Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak PNS DKI Dipangkas, Tunjangan Transportasi Pejabat Dicoret
Namun Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.
"Karena ini berlaku mundur ada kelebihan bayar nanti secara akuntansi saya sudah diskusi sama pak inspektur nanti bisa dibalancekan," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengunggah data besaran THR yang diterima TGUPP DKI.
Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis ini, yang memperlihatkan terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.
Jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta dan terendah Rp 24 juta.
William yang juga merupakan anggota dari PSI mengkritik hal tersebut. Pasalnya, saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen.
"TGUPP, THR-nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.