Meski upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, hal itu tidak lantas membendung terjadinya lonjakan kasus positif di Ibu Kota.
Alhasil, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.
Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode jarak jauh atau online untuk mencegah penularan Covid-19 di area sekolah.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat dengan sekolah ditutup dan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah maka kurangi kegiatan di luar rumah," kata Anies, Sabtu (14/3/2020).
Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pun ditiadakan.
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mulai menerapkan kebijakan dari rumah atau work from home (WFH).
Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Imbauan bekerja dari rumah masing-masing untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik ketika bekerja yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni