Pada 4 April 2020, Anies menerbitkan seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.
Warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies, Sabtu (4/4/2020).
Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang.
Sebab, ketersediaan masker medis saat ini diprioritaskan bagi petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien Covid-19.
Baca juga: Yurianto: Masih Banyak Penggunaan Masker dengan Cara Tidak Benar
Setelah adanya seruan Gubernur tersebut, Anies pun menerbitkan memo kepada sejumlah pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota, yakni PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Dalam memo tersebut, pihak pengelola diminta untuk membuat kebijakan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi para penumpang.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut.
Kebijakan ini pun kemudian kemudian diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di kereta rel listrik (KRL).
Masyarakat yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT dan LRT serta KRL terhitung mulai 12 April 2020.
Baca juga: KAI: Mulai 12 April 2020, Penumpang Kereta Wajib Pakai Masker