Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik: Yang Terjadi di DKI Setelah Kasus Pertama Covid-19 Diumumkan...

Kompas.com - 31/05/2020, 09:43 WIB
Tria Sutrisna,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir 100 hari sejak diumumkannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertama di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Saat itu, terdapat dua warga asal Kota Depok dinyatakan terpapar virus corona. Setelah pengumuman temuan kasus Covid-19 di Indonesia itu, jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah.

Wilayah DKI Jakarta pun disebut menjadi episenter penyebar virus corona karena jumlah pasien positif meningkat secara signifikan.

Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Selama Mei, Grafik Masih Naik Turun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mulai menerapkan sejumlah kebijakan terkait penanganan virus corona di wilayahnya.

Hal itu dilakukan dengan menutup sejumlah tempat wisata, meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sampai akhirnya diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berikut kilas balik apa saja yang terjadi di Jakarta sejak diumumkannya kasus positif Covid-19 di Indonesia awal Maret lalu hingga saat ini.

Penimbunan

Setelah ditemukan pasien 01 dan 02 Covid-19, masyarakat tampak khawatir akan kemungkinan pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown seperti di Kota Wuhan, Tiongkok. Wuhan menjadi lokasi awal penemuan virus corona.

Akibatnya, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mendadak ramai dikunjungi masyarakat.

Banyak dari mereka membeli kebutuhan pokok dengan jumlah yang lebih banyak dengan alasan untuk persediaan selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga mulai berbondong-bondong membeli alat pelindung diri (APD) seperti masker untuk melindungi diri dari paparan virus corona.

Barang tersebut sempat sulit didapatkan di pasaran dan harganya melambung tinggi seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa masyarakat mulai memborong sejumlah barang kebutuhan pokok, bahkan ada yang berupaya mencari untung.

Warga mulai memburu beberapa jenis kebutuhan pokok, masker, hingga penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Anies pun meminta warga tidak melakukan hal itu karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga dan stok barang.

"Jangan melakukan pembelian secara berlebih karena itu bisa mengganggu stabilitas, meskipun stok kita, mereka (Aprindo) sampaikan cukup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020) lalu.

Baca juga: Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Polisi Hanya Tahan 2 Tersangka

Tempat wisata ditutup

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Anies memutuskan untuk menutup sejumlah tempat wisata hingga museum yang dikelola Pemprov DKI mulai Sabtu (14/3/2020).

"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3/2020).

Daftar tempat wisata yang ditutup yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Baca juga: Disparekraf: Tempat Wisata Jakarta Akan Dibuka Bertahap

Sementara museum yang ditutup antara lain Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekolah diliburkan

Meski upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, hal itu tidak lantas membendung terjadinya lonjakan kasus positif di Ibu Kota.

Alhasil, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode jarak jauh atau online untuk mencegah penularan Covid-19 di area sekolah.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat dengan sekolah ditutup dan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah maka kurangi kegiatan di luar rumah," kata Anies, Sabtu (14/3/2020).

Seiring dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta pun ditiadakan.

Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020

Mulai bekerja dari rumah

Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mulai menerapkan kebijakan dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.

Imbauan bekerja dari rumah masing-masing untuk meminimalisir terjadinya kontak fisik ketika bekerja yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Baca juga: Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni

Warga berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasar tradisional ramai dikunjungi warga meskipun dalam masa pandemi COVID-19, tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasar tradisional ramai dikunjungi warga meskipun dalam masa pandemi COVID-19, tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Warga wajib pakai masker

Pada 4 April 2020, Anies menerbitkan seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies, Sabtu (4/4/2020).

Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang.

Sebab, ketersediaan masker medis saat ini diprioritaskan bagi petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien Covid-19.

Baca juga: Yurianto: Masih Banyak Penggunaan Masker dengan Cara Tidak Benar

Setelah adanya seruan Gubernur tersebut, Anies pun menerbitkan memo kepada sejumlah pengelolaan transportasi umum di Ibu Kota, yakni PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

Dalam memo tersebut, pihak pengelola diminta untuk membuat kebijakan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi para penumpang.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut.

Kebijakan ini pun kemudian kemudian diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di kereta rel listrik (KRL).

Masyarakat yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT dan LRT serta KRL terhitung mulai 12 April 2020.

Baca juga: KAI: Mulai 12 April 2020, Penumpang Kereta Wajib Pakai Masker

Tunawisma menggunakan masker saat berjalan di Jl. K.H. Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tunawisma menggunakan masker saat berjalan di Jl. K.H. Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Setelah menerapkan sejumlah kebijakan terkait menangani wabah virus corona, Pemprov DKI Jakarta memutus untuk mengajukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan.

Setelah mendapat persetujuan, wilayah Ibu Kota resmi menerapkan PSBB mulai (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Saat ini PSBB di Jakarta sudah memasuki tahap ketika setelah dua kali diperpanjang.

PSBB tahap ketiga ini berlaku hingga 4 Juni mendatang dan perpanjangannya menunggu hasil evaluasi tim Gugus Tugas Covid-19.

Jika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, maka DKI Jakarta besar kemungkinan akan mengakhiri masa PSBB dan beralih menerapkan skenario kenormalan baru atau new normal.

Anies mengatakan, keputusan terkait PSBB bakal disampaikan pada awal pekan depan setelah melakukan evaluasi dan kajian yang melibatkan para ahli.

"Bila perilaku masyarakatnya menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun di bawah 1, maka kita bisa mengakhiri (PSBB) 4 Juni. Tetapi bila tidak, kita harus memperpanjang," kata Anies, Selasa (26/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com