JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menolak 1.110 calon penumpang tujuan luar kota yang hendak menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) hingga hari Minggu (31/5/2020) ini.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, seribu lebih calon penumpang itu ditolak karena tak memenuhi syarat melakukan perjalanan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Jakarta.
“Kami menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan terus melakukan kordinasi dengan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” kata Joni lewat keterangan tertulis.
Baca juga: PT KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa hingga 7 Juni
Penolakan tersebut disebabkan karena para calon penumpang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), rekomendasi perusahaan, atau hasil rapid/swab test Covid-19.
Sementara itu, selama pengoperasian KLB sejak 12 Mei 2020, total sudah ada 2.680 penumpang yang dilayani.
Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411
penumpang, Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung sebanyak 193 penumpang.
Joni menyebutkan penjualan tiket juga hanya dilakukan H-2 keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ucap Joni
PT KAI baru saja memperpanjang waktu operasional KLB hingga tanggal 7 Juni 2020.
Perpanjangan operasional KLB ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang
perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.