JAKARTA, KOMPAS.com - Enam hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, setidaknya ada 361.923 kendaraan roda empat tercatat mengarah ke Jakarta.
Jumlah kendaraan tersebut diketahui berdasarkan catatan PT Jasa Marga sejak hari kedua Lebaran pada 25 Mei sampai Sabtu (30/5/2020).
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan ratusan ribu kendaraan itu datang dari arah Timur, Barat dan Selatan.
Baca juga: Pengendara Tak Punya SIKM, 10.863 Kendaraan Dilarang Keluar dan Masuk Jakarta
"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69,96 persen, dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Dwimawan mengungkapkan, jumlah kendaraan paling banyak berasal arah Timur melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 dan GT Kalihurip Utama 2.
Sudah ada 125.065 pengendara yang melintas di dua GT tersebut untuk masuk ke Ibu Kota pascalebaran.
Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak
Sementara jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 124.206.
Angka tersebut, kata Dwimawan, turun 55,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta (dari arah Barat) melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 112.661 kendaraan," ungkapnya.
Baca juga: Pengajuan SIKM Membeludak, Pemprov DKI: Banyak Warga yang Kurang Bijak
Menurut dia, jumlah kendaraan dari arah Selatan menurun 38,32 persen daripada Lebaran 2019.
Adapun penurunan jumlah kendaraan pada arus balik Lebaran 2020 terjadi lantaran adanya pembatasan keluar dan masuk wilayah Jakarta akibat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat bagi warga yang hendak memasuki wilayah Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satunya, mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Jika tidak memiliki persyaratan tersebut, pengendara akan diminta putar balik petugas ke tempat keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.