Sebab, THR ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI telah dipotong. Begitu pun dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka, dipangkas 25 persen dan ditunda 25 persen.
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta
"TGUPP, THR-nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD-nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Menanggapi hal tersebut, Sekda DKI Saefullah mengatakan, TGUPP bukan mendapatkan THR, melainkan uang apresiasi.
Jumlahnya pun dipangkas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 514 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan TGUPP dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Mereka dibayarkan ada satu yang namanya apresiasi. Apresiasi diberikan menjelang Hari Raya. Bukan (THR) tapi apresiasi," ucap Saefullah, kemarin.
Dalam Kepgub itu disebutkan, hak keuangan TGUPP dirasionalisasi (dipangkas) sebesar 25 persen dan ditunda sebesar 25 persen sejak April 2020.
Contohnya, Ketua TGUPP DKI Amin Subekti memiliki hak keuangan Rp 50 juta. Setelah dipangkas dan ditunda, hak keuangannya tersisa Rp 25 juta, sedangkan Rp 12,5 juta di antaranya ditunda pembayarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.