JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan penerbangan di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Halim Perdakusuma Jakarta, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, keputusan itu juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020.
Baca juga: Bandara Pattimura Siap Layani Penumpang Saat Fase New Normal
"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Selama masa pembatasan penerbangan, hanya calon penumpang yang bekerja di sektor yang dikecualikan yang boleh terbang.
Pengecualian itu diberlakukan antara lain kepada mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca juga: Bandara Lombok Tetap Dibuka, Ini Syarat Masuk ke Wilayah NTB
Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan sejumlah persyaratan.
Awalludin mengatakan, mereka yang ingin menggunakan jasa penerbangan harus memiliki sejumlah dokumen seperti surat tugas, hasil PCR, kartu identitas dan sebagainya.
"Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras," ucap Awalludin.
Selain Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma, AP II mengelola 17 bandara lain, yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).
Baca juga: Penumpang Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Memenuhi Syarat Ini
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung). Kemudian, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Sultan Thaha (Jambi).
Baca juga: AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara hingga 7 Juni
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.