Tatak menyatakan, mayoritas anggota TGUPP memiliki gaji atau hak keuangan maksimal sekitar Rp 20 juta per bulan. Hanya satu orang yang bergaji lebih dari Rp 50 juta, yakni ketua TGUPP.
Baca juga: Soal Polemik THR TGUPP, Sekda DKI: Bukan THR, tetapi Uang Apresiasi
Gaji anggota TGUPP ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman yang bersangkutan.
"Sebagaimana yang banyak beredar, honor ketua TGUPP adalah Rp 51,57 juta. Honor ketua bidang TGUPP adalah Rp 41,22 juta. Tapi tahukah kamu? Mayoritas anggota TGUPP (52 persen) honornya sekitar Rp 20 juta ke bawah. Bahkan 22 persen di antaranya honornya di bawah Rp 9 juta per bulan," kata Tatak.
"Level terbawah honor TGUPP hanya Rp 8 juta per bulan. Itu dengan pendidikan S-1 dan pengalaman kerja di bawah 5 tahun," lanjutnya.
Tatak kemudian membandingkan gaji anggota TGUPP dan gaji ASN DKI setiap bulannya.
Tatak menuturkan, ASN atau PNS DKI dengan pendidikan S-1 akan menerima gaji sekitar Rp 20 juta per bulan pada tahun pertamanya.
Sementara itu, anggota TGUPP dengan pendidikan S-1 dan pengalaman di bawah lima tahun memiliki gaji Rp 8 juta per bulan.
Dia pun melampirkan tautan berita salah satu media online yang menginformasikan gaji CPNS DKI.
Baca juga: Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen, Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh?
Tatak menyinggung gaji ASN dan TGUPP di tengah pandemi Covid-19.
ASN struktural terendah dengan pendidikan S-1, kata dia, akan menerima gaji sekitar Rp 10,65 juta per bulan setelah TKD mereka dipangkas setengahnya karena Covid-19.
Gaji tersebut masih lebih tinggi dibandingkan gaji anggota TGUPP di level terendah, seandainya pun gaji anggota TGUPP tak dipangkas.
Tatak juga membandingkan gaji ketua TGUPP dan ketua bidang TGUPP dengan gaji pejabat eselon II (kepala dinas) di Pemprov DKI.
Gaji TGUPP, kata Tatak, masih lebih kecil dibandingkan gaji pejabat DKI.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Hak Keuangan TGUPP Juga Dipangkas 25 Persen Seperti PNS
Satu orang ketua TGUPP memiliki gaji sekitar Rp 51 juta per bulan, tiga orang ketua bidang TGUPP bergaji sekitar Rp 41 juta, sedangkan gaji kepala dinas sebesar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulan.
Tak hanya itu, Tatak juga membandingkan gaji TGUPP dengan gaji para "penasihat" Presiden Joko Widodo, seperti Kepala Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, dan staf khusus.