Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika TGUPP Bicara Bukan Anak Emas hingga Honor Lebih Rendah dari PNS...

Kompas.com - 01/06/2020, 09:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta kembali menjadi perbincangan.

Hal ini lantaran Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran THR yang diterima TGUPP DKI.

Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis (28/5/2020), yang memperlihatkan terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.

Jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta dan terendah Rp 24 juta.

Baca juga: Anggota TGUPP: Kami Bukan Anak Emas, Gaji Lebih Rendah dari ASN DKI

William yang juga merupakan anggota dari PSI mengkritik hal tersebut. Pasalnya, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen.

Namun Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengklarifikasi hal tersebut. Ia menyebutkan jika TGUPP bukan mendapat THR melainkan uang apresiasi.

Besarannya pun sesuai dengan hak keuangan mereka namun yang telah dipangkas sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mereka dibayarkan ada satu yang namanya apresuasi. Apresiasi diberikan menjelang hari raya gitu. Bukan (THR) tapi apresiasi," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Dapat Uang Apresiasi, Seperti Apa Kinerja TGUPP Anies?

Dalam Kepgub ini disebutkan jika hak keuangan TGUPP dirasionalisasi (dipangkas) sebesar 25 persen dan ditunda sebesar 25 persen.

Contohnya, Ketua TGUPP DKI Amin Subekti memiliki hak keuangan Rp 50 juta maka setelah dipangkas dan ditunda tersisa Rp 25 juta. Sedangkan Rp 12,5 juta ditunda.

"Besaran setelah dirasionalisasi sesuai kepgub," kata dia.

Tak hanya Saefullah, anggota TGUPP pun turut bersuara mengonfirmasi hal ini.

TGUPP bukan anak emas

Anggota TGUPP DKI Jakarta Tatak Ujiyati mengungkapkan, gaji anggota TGUPP lebih rendah dibandingkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Tatak berujar jika tim bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bukan anak emas.

"TGUPP bukan anak emas. Gaji lebih rendah daripada ASN pada level yang sama. TGUPP diberi THR full pun, dibandingkan dengan annual salary ASN yang sudah dipotong dan THR hanya gaji pokok, tetap lebih tinggi ASN," tulis Tatak melalui akun Twitter-nya, @tatakujiyati, Minggu (31/5/2020).

Tatak menyatakan, mayoritas anggota TGUPP memiliki gaji atau hak keuangan maksimal sekitar Rp 20 juta per bulan. Hanya satu orang yang bergaji lebih dari Rp 50 juta, yakni ketua TGUPP.

Baca juga: Soal Polemik THR TGUPP, Sekda DKI: Bukan THR, tetapi Uang Apresiasi

Gaji anggota TGUPP ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman yang bersangkutan.

"Sebagaimana yang banyak beredar, honor ketua TGUPP adalah Rp 51,57 juta. Honor ketua bidang TGUPP adalah Rp 41,22 juta. Tapi tahukah kamu? Mayoritas anggota TGUPP (52 persen) honornya sekitar Rp 20 juta ke bawah. Bahkan 22 persen di antaranya honornya di bawah Rp 9 juta per bulan," kata Tatak.

"Level terbawah honor TGUPP hanya Rp 8 juta per bulan. Itu dengan pendidikan S-1 dan pengalaman kerja di bawah 5 tahun," lanjutnya.

Perbandingan gaji TGUPP dan ASN DKI

Tatak kemudian membandingkan gaji anggota TGUPP dan gaji ASN DKI setiap bulannya.

Tatak menuturkan, ASN atau PNS DKI dengan pendidikan S-1 akan menerima gaji sekitar Rp 20 juta per bulan pada tahun pertamanya.

Sementara itu, anggota TGUPP dengan pendidikan S-1 dan pengalaman di bawah lima tahun memiliki gaji Rp 8 juta per bulan.

Dia pun melampirkan tautan berita salah satu media online yang menginformasikan gaji CPNS DKI.

Baca juga: Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen, Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh?

Tatak menyinggung gaji ASN dan TGUPP di tengah pandemi Covid-19.

ASN struktural terendah dengan pendidikan S-1, kata dia, akan menerima gaji sekitar Rp 10,65 juta per bulan setelah TKD mereka dipangkas setengahnya karena Covid-19.

Gaji tersebut masih lebih tinggi dibandingkan gaji anggota TGUPP di level terendah, seandainya pun gaji anggota TGUPP tak dipangkas.

Tatak juga membandingkan gaji ketua TGUPP dan ketua bidang TGUPP dengan gaji pejabat eselon II (kepala dinas) di Pemprov DKI.

Gaji TGUPP, kata Tatak, masih lebih kecil dibandingkan gaji pejabat DKI.

Baca juga: Sekda DKI Sebut Hak Keuangan TGUPP Juga Dipangkas 25 Persen Seperti PNS

Satu orang ketua TGUPP memiliki gaji sekitar Rp 51 juta per bulan, tiga orang ketua bidang TGUPP bergaji sekitar Rp 41 juta, sedangkan gaji kepala dinas sebesar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulan.

Tak hanya itu, Tatak juga membandingkan gaji TGUPP dengan gaji para "penasihat" Presiden Joko Widodo, seperti Kepala Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, dan staf khusus.

Dia melampirkan tautan berita media online mengenai gaji para "penasihat" Jokowi.

"Untuk konteks Pemprov DKI Jakarta, honor TGUPP itu tidak besar, bahkan cenderung kecil. Bandingkan juga dengan pekerjaan sejenis lain, yang paling dekat Kantor Kepala Staf Presiden. Gajinya juga mulai dari Rp 51 juta, yang terendah Rp 15 juta. Kok enggak ada yang protes KSP?" kata Tatak.

Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI

Tatak menyatakan, TGUPP DKI Jakarta bukanlah anak emas di Pemprov DKI. TGUPP bertugas mempercepat pembangunan di Jakarta, seperti halnya KSP.

TGUPP, lanjut dia, tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Menurut dia, banyak instansi sejenis TGUPP di pemda lain yang datang ke Jakarta untuk belajar dari TGUPP DKI.

"TGUPP itu bukan anak emas. TGUPP hanya pekerja profesional bantu Gubernur dan Wagub yang digaji cukup sesuai standar DKI. TGUPP diperlukan untuk percepatan pembangunan daerah seperti posisi KSP atau UKP4 (dulu)," ujar Tatak.

Lalu apa tugas TGUPP belakangan ini?

Tatak juga menjelaskan pekerjaan yang timnya lakukan belakangan ini. Menurut dia, TGUPP juga terlibat dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Menurut Tatak, anggota TGUPP berperan mendampingi satuan kerja perangkat daerah SKPD menjalankan tugasnya dalam penanganan Covid-19.

"Hampir semua anggota TGUPP juga switch di urusancorona dampingi SKPD. Jika diperhatikan, ada banyak produk hukum keluar dari Gubernur. Pergub, Ingub, SK, surat-surat, dll. TGUPP yang mendampingi prosesnya agar produk hukum deliver on time dengan kualitas prima, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tulis Tatak.

Baca juga: THR TGUPP Tak Dipangkas, Ketua Komisi A DPRD: Ini soal Empati

Selain itu, Tatak menuturkan bahwa anggota TGUPP juga terlibat dalam berbagai inovasi penanggulangan Covid-19 di Jakarta mulai dari tracking kasus positif di situs corona, cek online penerima bansos, gerakan bantu sesama Kolaborasi Sosial Berskala Besar, kerja sama dengan lab-lab lain untuk memperkuat tes PCR.

Selain tugas dalam penanganan Covid-19, lanjut Tatak, anggota TGUPP juga aktif mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI, pengaduan atas implementasi kebijakan, hingga penegakan aturan oleh Satpol PP.

Tatak menyatakan, seluruh hasil kerja anggota TGUPP selalu dilaporkan secara tertulis, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan.

Dia pun melampirkan tautan situs web jakarta.go.id mengenai laporan kinerja TGUPP tahun 2018 sebagai contohnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com