JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.
Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19
Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.
Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.
Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.
Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Baca juga: Pemerintah: New Normal Bukan Berarti Kembali seperti Sebelum Adanya Pandemi Covid-19