JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui siaran langsung di Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri menyampaikan, Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, lanjut Yusri, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
"Sehari sebelum penangkapan ini, sudah dilakukan penyelidikan dan mengintai tersangka C. Pada saat 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, setelah mengirim barang kepada tersangka yakni DS, kami lakukan penangkapan," kata Yusri.
Baca juga: Artis Dwi Sasono Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba
Dia menyampaikan, kini polisi masih memburu keberadaan tersangka C yang disebut sering mengedarkan ganja.
"Masih dilakukan pengejaran, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," tuturnya.
Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Seperti diketahui, Dwi Sasono yang lahir di Surabaya, 30 Maret 1980, adalah seorang pemain film Indonesia. Namanya mulai dikenal publik sejak membintangi film Mendadak Dangdut (2006).