JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis peran Dwi Sasono telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat menggeledah rumah Dwi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Mengaku Ketergantungan Narkoba
Saat ditangkap, lanjut Yusri, Dwi bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka C yang kini masih berstatus buron.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari tersangka inisial C," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, suami artis Widi Mulia itu kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan. Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.