JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis layar lebar Dwi Sasono mennyembunyikan barang bukti ganja seberat 16 gram di atas lemari.
Saat polisi menggeledah rumah Dwi, kata Yusri, dia bersikap kooperatif dalam menunjukkan barang bukti ganja yang diperoleh dari tersangka C. Kini, tersangka C masih berstatus buron.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Dwi Sasono Rutin Konsumsi Ganja Selama Berada di Rumah
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang istri yakni penyanyi Widi Mulia, Widi mengaku tak mengetahui jika suaminya menyimpan dan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sampai saat ini, istri juga tidak mengetahui. Dia (DS) diam-diam (menyimpan ganja) dan istrinya tidak tau kalau ada barbuk tersebut," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Korban
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Baca juga: Dwi Sasono Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Tak hanya itu, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berkegiatan di rumah.
Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.