JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2020).
Razia kali ini menyasar warga yang melanggar aturan-aturan PSBB ketika tengah beraktivitas di Danau Sunter.
Dikutip dari TribunJakarta.com, razia digelar mulai dari sisi utara hingga sisi selatan Danau Sunter.
Baca juga: Satpol PP DKI: Kami Tindak 97,8 Persen Laporan Pelanggaran PSBB
Petugas yang berjumlah puluhan orang merazia memberhentikan sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Lalu, petugas memberlakukan sanksi terhadap para pelanggar, baik sanksi sosial maupun denda.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia ini sebagai salah satu penindakan dalam PSBB DKI Jakarta.
"Kegiatan-kegiatan itu sudah diatur dalam ketentuan peraturan Gubernur. Bahwa di Danau Sunter ini salah satunya adalah banyak warga yang melanggar PSBB," kata Arifin di lokasi, Senin sore.
Baca juga: Datang ke Pasar Malam Tanpa Masker, 10 Orang Didenda Satpol PP
Warga yang beraktivitas tanpa mengenakan masker dikhawatirkan bisa menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
Selain itu, kerumunan warga di Danau Sunter juga disinyalir dapat menjadi tempat virus menyebar.
Karena itu, kata Arifin, penindakan harus terus dilakukan.
"Mereka yang tidak mengenakan masker kita berikan sanksi sesuai peraturan Gubernurnya yaitu sanksi pekerjaan sosial. Sudah mulai banyak. Kemudian juga ada beberapa yang mereka dikenakan sanksi denda," katanya.
**Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP DKI Razia PSBB di Danau Sunter, Sasar Pelanggar Tak Pakai Masker dan Warga Berkerumun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.