JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan artis layar lebar Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Dwi menambah panjang nama deretan artis yang terjerat barang haram tersebut.
Tercatat, 10 publik figur ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada semester pertama tahun 2020 di antaranya ada nama artis senior Tio Pakusadewo, Lucinta Luna, dan Vanessa Angel.
Kronologi penangkapan suami penyanyi Widi Mulia itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri menyampaikan, Dwi ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada H+2 lebaran atau 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Artis Dwi Sasono Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba
Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang biasa dilakukan seseorang berinisial C.
Polisi kemudian mengintai keberadaan tersangka C hingga diketahui tersangka C memberikan narkoba jenis ganja kepada Dwi sehari sebelum penangkapan.
Selanjutnya, polisi menangkap artis film Dua Garis Biru tersebut. Sedangkan, tersangka C masih berstatus buron.
"Sehari sebelum penangkapan ini, sudah dilakukan penyelidikan dan mengintai tersangka C. Pada saat 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB, setelah mengirim barang kepada tersangka yakni DS, kita lakukan penangkapan," kata Yusri.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dwi Sasono langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini dia telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Pemain Sitkom Tetangga Masa Gitu itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat polisi menggeledah rumahnya, Dwi Sasono menunjukkan tempat penyimpanan ganja.
Ia menyimpan ganja seberat 16 gram di sebuah tempat yang diletakkan di atas lemari.
Dwi menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut secara kooperatif dan tanpa perlawanan kepada polisi. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka C.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," tutur Yusri.