Aturan yang sama berlaku untuk petugas dan pengelola di toko swalayan.
3. Antrean di toko swalayan dibatasi 10 orang dengan jarak 1,5 meter
Berdasarkan edaran Mendag, pengelola toko swalayan, seperti seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, wajib membatasi antrean pembeli di loket pembayaran.
Antrean dibatasi maksimal 10 pembeli. Tiap pembeli harus menjaga jarak 1,5 meter.
Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.
4. Pengelola lakukan disinfeksi
Ketentuan lainnya, pengelola pasar dan toko swalayan diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
5. Penjual di mal wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan
Selain pedagang di pasar rakyat, pedagang di mal atau pusat perbelanjaan juga harus memakai alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pembeli.
APD yang dimaksud berupa masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal.
Selain itu, pengelola mal harus memastikan kesehatan penjual dan pembeli dengan mengecek suhu tubuh.
Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal 1,5 meter. Tiap toko paling banyak dikunjungi lima orang.
Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
6. Pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dibatasi
Edaran yang diterbitkan Mendag Agus Suparmanto juga mengatur batasan pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal pada satu waktu.