Jumlah pengunjung pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Sementara itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
Pengelola mal juga harus mengawasi sirkulasi pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar mal.
Untuk toko swalayan, pengunjung dibatasi maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
7. Pengunjung mal wajib cuci tangan di pintu masuk
Pengunjung yang akan masuk mal pada era new normal diwajibkan untuk mencuci tangan. Area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal.
Tak hanya itu, pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker.
Pengunjung yang boleh masuk ke dalam area mal hanya yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.