Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman New Normal di Pasar dan Mal, Pedagang Wajib Pakai Face Shield hingga Batasi Pengunjung

Kompas.com - 02/06/2020, 09:31 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.

Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit 28 Mei 2020.

SE tersebut di antaranya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal.

Berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal di masa new normal:

1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan

Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.

Para pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.

Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

2. Pedagang harus negatif Covid-19

Ketentuan lainnya, para pedagang di pasar rakyat harus negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Aturan yang sama berlaku untuk petugas dan pengelola di toko swalayan.

3. Antrean di toko swalayan dibatasi 10 orang dengan jarak 1,5 meter

Berdasarkan edaran Mendag, pengelola toko swalayan, seperti seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, wajib membatasi antrean pembeli di loket pembayaran.

Antrean dibatasi maksimal 10 pembeli. Tiap pembeli harus menjaga jarak 1,5 meter.

Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.

4. Pengelola lakukan disinfeksi

Ketentuan lainnya, pengelola pasar dan toko swalayan diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

5. Penjual di mal wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan

Selain pedagang di pasar rakyat, pedagang di mal atau pusat perbelanjaan juga harus memakai alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pembeli.

APD yang dimaksud berupa masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal.

Selain itu, pengelola mal harus memastikan kesehatan penjual dan pembeli dengan mengecek suhu tubuh.

Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal 1,5 meter. Tiap toko paling banyak dikunjungi lima orang.

Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan

6. Pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dibatasi

Edaran yang diterbitkan Mendag Agus Suparmanto juga mengatur batasan pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal pada satu waktu.

Jumlah pengunjung pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Sementara itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

Pengelola mal juga harus mengawasi sirkulasi pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar mal.

Untuk toko swalayan, pengunjung dibatasi maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

7. Pengunjung mal wajib cuci tangan di pintu masuk

Pengunjung yang akan masuk mal pada era new normal diwajibkan untuk mencuci tangan. Area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal.

Tak hanya itu, pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker.

Pengunjung yang boleh masuk ke dalam area mal hanya yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com