TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tak kurang dari 1.285 calon jemaah haji di wilayah Tangerang Selatan tahun ini batal menunaikan rukun Islam yang ke-5 berkenaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA).
Dalam nomor keputusan Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijiriah.
"Menteri Agama kan hari ini memberikan keterangan resmi pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020. Khusus untuk Tangsel, itu ada 1.285 jemaah haji yang batal berangkat tahun ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Rojak menjelaskan, total 1.285 jemaah haji yang seharusnya berangkat pada 2020 ini terdiri dari 558 pria dan 702 wanita.
Dengan adanya keputusan tersebut Kemenag Tangsel akan membahas mengenai mekanisme pemberangkatan untuk kuota jemaah yang seharunya menjalami ibadah pada tahun ini.
"Kami akan tindak lanjuti keputusan Menteri Agama dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel dan internal Kementrian Agama," ungkapnya.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, serta furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.