JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Pemohon SIM di Satpas Jaktim Datang Sejak Pukul 5.00 WIB
Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Baca juga: Saat New Normal Berlaku, Jam Operasional Museum di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.
Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.
"Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri (Kesehatan) sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan PSBB," demikian bunyi Pasal 17 Ayat 7 Permenkes itu.
Tingkat penularan di bawah angka 1
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin melonggarkan PSBB.