JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Pemohon SIM di Satpas Jaktim Datang Sejak Pukul 5.00 WIB
Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Baca juga: Saat New Normal Berlaku, Jam Operasional Museum di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.
Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.
"Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri (Kesehatan) sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan PSBB," demikian bunyi Pasal 17 Ayat 7 Permenkes itu.
Tingkat penularan di bawah angka 1
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin melonggarkan PSBB.
Salah satunya, tingkat penularan (reproduction number) Covid-19 di daerah tersebut harus bawah angka 1 selama 14 hari berturut-turut.
Syarat itu sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO," ujar Suharso, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 di DKI 1 Juni: Sunter Agung Tertinggi, Disusul Pademangan Barat
Bila tingkat penularan di bawah angka 1 tidak bisa dipertahankan selama 14 hari, daerah tersebut tidak bisa melonggarkan PSBB.
Syarat lainnya, perbandingan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tak boleh melebihi 60 persen dari infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
"Jadi kita harus dihitung berapa yang baru masuk dan berapa yang baru sembuh dengan kasih data selalu. Itu yang mau datang baru misalnya 30, yang sembuh 50, jadi ada pelonggaran dan itu mereka harus punya kapasitas dan kapabilitas untuk menanganinya," kata Suharso.
Syarat berikutnya, pemerintah daerah tersebut juga harus melakukan tes Covid-19 secara masif.
Hingga Senin (1/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.383 pasien.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.246 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 521 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.