JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ditunda.
Sidang yang sedianya digelar pada Selasa (2/6/2020), ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Tuntutan belum siap, ada yang harus dilengkapi," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bantah Cekik dan Injak Leher Pupung hingga Tewas
Sidang ditunda hingga 4 Juni 2020. Saat ditanya mengapa tuntutan belum siap, Sigit enggan menjelaskan.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Edi Pradana alias Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung.
Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Baca juga: Bunuh Pupung dan Anaknya, Dua Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Hanya Dibayar Rp 2 juta
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dukun untuk Pengaruhi Pikiran Suami
Namun, Pupung kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap, rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.