JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tengah menyiapkan serangkaian protokol untuk menghadapi kebijakan new normal di Jabodetabek.
Salah satu protokol yang disiapkan ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia pada jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalkan risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
Anne menyampaikan, selain aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih diberlakukan.
Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang.
Selain itu, penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.
Anne menambahkan, untuk membuat jaga jarak, pada waktu-waktu tertentu akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.
"Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," ujar Anne.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL
Anne mengatakan, saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan di toilet.
Selain itu, pihaknya tetap menyediakan fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.