JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang new normal, PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan protokol bagi para penumpangnya.
Salah satu protokol yang akan diterapkan ialah pelarangan anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai tanggal 8 Juni 2020.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 hingga 14.00
Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.
Baca juga: Bima Arya: Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas, Kena Sanksi jika Tak Bawa
"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.
Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.
Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.