JAKARTA, KOMPAS.com - Saat penerapan kenormalan baru (new normal) nanti, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta.
Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020), mengatakan bahwa penyekatan akan diberlakukan di waktu-waktu padat, seperti jam pergi ataupun pulang kerja.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL
PT KCI juga mengimbau kepada seluruh pengguna KRL agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 terjadi melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung
“Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” tambah Anne
Lebih lanjut Anne mengatakan, petugas frontliner PT KCI pun mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Era New Normal Naik Kereta Api: Wajib Pakai Face Shield, Alatnya Disediakan KAI
Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan mengguna pelindung wajah ini.
Anne berujar pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif oleh pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.
Untuk sementara, kebijakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni nanti yaitu pelarangan penggunaan KRL bagi lansia di jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 hingga 14.00
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” ucap dia.
Larangan ini juga berlaku bagi pedagang yang membawa barang dagangannya menggunakan KRL.
Sementara, anak berusia dibawah lima tahun, sama sekali dilarang menggunakan KRL karena dinilai beresiko dan tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.