TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan telah menerapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020, mendatang.
Dalam penerapan perpanjangan PSBB tahap ketiga, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.
Baca juga: Viral Foto Langgar Protokol Kesehatan, Komunitas di Tangsel Jalani Rapid Test
Dalam Pasal 19 di mana setiap orang tidak tidak memiliki identitas sebagai warga Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.
"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin," kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: 1.285 Calon Jemaah Haji 2020 di Tangsel Batal Berangkat
Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.
Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.
Sebelumnya, PSBB di Kota Tangsel resmi diperpanjang. Kali ini, perpanjangan dilakukan hingga tanggal 14 Juni 2020 dan terhitung mulai 1 Juni 2020.
Airin Rachmi Diany menyebutkan perpanjangan PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona masih tinggi.
Selain itu, perpanjangan juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Anggota Komunitas yang Kumpul Bareng Wakil Wali Kota Tangsel Jalani Rapid Test, Hasilnya negatif
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).