JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 36.857 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengungkapkan, mayoritas SIKM ditolak karena bukan terkait pekerjaan pada sektor yang dikecualikan.
"Di luar 11 sektor, lalu alasan mudik, tidak ada surat tugas, kurang administrasi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Adapun SIKM yang telah disetujui sebanyak 2.918. Sementara yang dalam proses pengajuan sebanyak 1.808 dan yang menunggu validasi penjamin 1.680 orang.
Sedangkan total yang sudah mengajukan adalah 43.263.
"Total yang sudah mengajukan sebanyak 43.263 orang, tetapi yang baru diizinkan 2.918," ucap dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Datang Tanpa SIKM, 20 Tukang Bangunan Dikarantina, Wajib Tes Swab Bayar Pribadi
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
Baca juga: Pemudik Lolos Check Point dan Masuk ke Jakarta, Hanya Tunjukkan Surat Sehat
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.