Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 08:18 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Industri penerbangan memasuki fase ketidakpastian pada masa pandemi Covid-19 setelah berlakunya banyak aturan terkait penerbangan.

Penutupan sementara operasional maskapai komersial dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang larangan penerbangan penumpang komersial untuk tujuan mudik.

Permenhub tersebut dijalankan pada 24 April lalu dan serentak seluruh maskapai penerbangan menghentikan operasional kecuali untuk kepentingan tertentu seperti muatan kargo dan petugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR untuk Pilot dan Pramugari

Berselang empat hari setelah penerbitan Permenhub tersebut, maskapai Lion Air mengumumkan akan membuka kembali operasional rute domestik pada 3 Mei dengan izin penerbangan khusus.

"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Danang juga memastikan ada tiga maskapai di dalam Lion Air Group yang akan beroperasi pada 3 Mei tersebut.

Tentu, kata dia, penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa dokumen tersebut yakni surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, surat perjalanan dinas, atau surat dari lembaga pemerintahan.

Batal beroperasi 3 Mei

Sehari menjelang jadwal mereka beroperasi kembali, Lion Air mengeluarkan pernyataan soal pembatalan operasional.

Danang mengatakan, ada penyesuaian jadwal karena persiapan khusus untuk operasional di masa pandemi Covid-19 dan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH

Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH

Megapolitan
Perusahaan Gula Jadi Sponsor Utama Formula E 2023 di Ancol

Perusahaan Gula Jadi Sponsor Utama Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Disebut Riang Prasetya Serobot Lahan Milik Negara, Warga Pluit Putri Protes

Disebut Riang Prasetya Serobot Lahan Milik Negara, Warga Pluit Putri Protes

Megapolitan
Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Megapolitan
BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

Megapolitan
Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Megapolitan
Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Megapolitan
Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Megapolitan
Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Megapolitan
Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Megapolitan
Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Megapolitan
Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Megapolitan
Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Megapolitan
Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini 'Link' Pemesanannya

Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini "Link" Pemesanannya

Megapolitan
Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com