JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 tengah bersiap menjalankan tatanan hidup baru atau yang biasa disebut sebagai new normal.
Beberapa wilayah di Jabodetabek, seperti Bekasi dan Tangerang Raya, bahkan telah mengumumkan rencana penerapan new normal.
Mengantisipasi timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Baca juga: Antisipasi Padatnya Penumpang KRL Saat New Normal, KCI Akan Lakukan Penyekatan di Stasiun
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.
Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020.
Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:
Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.
Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Namun, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.
Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.
2. Lansia tak boleh naik kereta pada jam sibuk
PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal.
Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta pada jam-jam sibuk guna meminimalisasi risiko penularan.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).