JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase tiga di DKI Jakarta bakal berakhir 4 Juni 2020.
Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai bahwa pelaksanaan PSBB di DKI belum cukup efektif.
Ia menilai, masih rendahnya penegakan regulasi di lapangan meski sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Paparan Gubernur DKI tanggal 19 Mei 2020 menunjukkan bahwa proporsi warga yang di rumah hampir 60 persen dan angka reproduksi (Rt) 1,1 artinya jumlah kasus masih bertambah. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa PSBB di Jakarta masih belum efektif," ucap Justin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
"Masih banyak warga beraktifitas di luar rumah, padahal tidak ada kepentingan yang mendesak," lanjutnya.
Selain itu, menurut dia, dari sisi kapasitas layanan medis, PSBB bertujuan untuk menjaga agar kapasitas layanan medis mampu mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus tanpa ada pasien yang terlantar.
Seharusnya masa PSBB dipakai untuk memperbanyak jumlah tes dan menambah kapasitas layanan rumah sakit.
"Kenyataannya, jumlah tes swab yg dilakukan oleh Pemprov DKI masih berkisar 600 hingga 800 tes per hari. Jumlah ini masih jauh dari memadai untuk bisa mendeteksi kasus secara cepat. Akibatnya, per hari ini jumlah ODP dan PDP masih menumpuk sehingga terjadi antrian untuk tes," kata Justin.
Yang terakhir, ia berpendapat bahwa belum ada upaya yang cukup agresif dari Pemprov DKI untuk mempersiapkan ruang-ruang perawatan pasien dan memperbanyak ventilator dalam jumlah yang masif, serta tempat-tempat karantina khusus bagi pasien yang sudah sembuh atau kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Seharusnya selama 2-3 bulan kemarin digunakan untuk menyiapkan wisma, rusun, atau GOR menjadi tempat-tempat karantina, sehingga nanti tidak panik atau kelabakan jika ada lonjakan kasus," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di ibu kota saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir.
"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," kata Anies disela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Perpanjang PSBB, Keluar Masuk Tangsel Sekarang Wajib Punya SIKM
Anies tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta.
Namun, dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.