TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang.
Perpanjangan tahap ketiga ini dilakukan selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020, kemarin.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebutkan, perpanjangan PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona masih tinggi.
Baca juga: Anggota Komunitas yang Kumpul Bareng Wakil Wali Kota Tangsel Jalani Rapid Test, Hasilnya negatif
Perpanjangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020. tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Airin menjelaskan, dalam perpanjangan PSBB kali ini tidak ada aturan yang berbeda dengan sebelumnya.
Tetapi, beberapa tempat ibadah akan diperkenankan untuk buka dengan harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Airin mengatakan bahwa perpanjangan PSBB tahap ketiga ini memiliki perubahan dari sebelumnya.
Perubahan dalam penerapan PSBB kali ini dengan dibukanya sektor yang sebelumnya ditutup untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
"Ada perbedaan PSBB, itu sesuai peraturan Gubernur. Sehingga mau atau tidak mau kita juga melakukan revisi terhadap perwal nomor 13 tahun 2020," kata Airin, Selasa (2/6/2020).
Perubahan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 melalui kedisiplinan masyarakat di Tangerang Selatan.
"Perlu diketahui bersama hasil data yang kita lihat dari PSBB jilid 2 itu kedisiplinan masyarakat masih sekitar 70 persen, padahal yang ideal itu diatas 90 persen," ucapnya.
Baca juga: 1.285 Calon Jemaah Haji 2020 di Tangsel Batal Berangkat
Airin mengatakan, kegiatan persekolahan segera dimulai setelah angka kasus Covid-19 landai.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," ujar Airin.